Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan
b. perubahan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan setelah perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(3) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sejak berlakunya peraturan yang mengatur besaran pembayaran Tunjangan Kinerja.
(4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya;
atau
b. disetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda
