Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan b. perubahan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (3) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sejak berlakunya peraturan yang mengatur besaran pembayaran Tunjangan Kinerja. (4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya; atau b. disetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda