Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan/peraturan sebagai dasar pembayaran.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
Koreksi Anda
