Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. Tunjangan Kinerja rutin/bulanan; dan b. Tunjangan Kinerja rapel. (2) Tunjangan Kinerja rutin/bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan setiap bulan dan/atau kebijakan bulan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan karena adanya perubahan Kelas Jabatan dan/atau perubahan Tunjangan Kinerja Kementerian.
Koreksi Anda