Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Komponen Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dihitung setiap bulan.
(2) Komponen Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
