Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dihitung setiap bulan. (2) Komponen Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda