Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Komponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Komponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil evaluasi Kinerja Pegawai.
(3) Hasil evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot:
a. 40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja sangat baik dan baik;
b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja butuh perbaikan;
c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan
d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.
(4) Pegawai yang tidak mengisi sasaran Kinerja Pegawai dan/atau tidak diberikan predikat kinerja, tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
