Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Komponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Komponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai Kinerja Organisasi pada:
a. level I, seluruh jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada level 0 (Menteri);
b. level II, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pusat dan kepala UPT yang bertanggung jawab pada pimpinan unit organisasi eselon I; atau
c. level III, Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada pimpinan unit organisasi eselon II.
(3) Nilai Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot:
a. 40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja istimewa dan baik;
b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja cukup;
c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan
d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.
(4) Pejabat manajerial yang tidak mengisi Kinerja Organisasi, tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf
a.
Koreksi Anda
