Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan komponen: a. Tunjangan Kinerja Statis; dan b. Tunjangan Kinerja Dinamis. (2) Komponen Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya. (3) Komponen Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri atas: a. komponen kinerja diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan b. komponen Disiplin Presensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen). (4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibedakan: a. Kinerja Organisasi untuk pejabat manajerial eselon I, eselon II, dan Kepala UPT; dan b. Kinerja Pegawai untuk pejabat manajerial yang tidak memiliki perjanjian Kinerja Organisasi dan pejabat nonmanajerial.
Koreksi Anda