Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan: a. jika tunjangan profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya; atau b. jika tunjangan profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda