Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang dalam masa perpanjangan tugas belajar dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
(2) Pegawai tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah habis masa tugas belajar dan belum menyelesaikan studinya dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
Koreksi Anda
