Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang dalam masa perpanjangan tugas belajar dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (2) Pegawai tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah habis masa tugas belajar dan belum menyelesaikan studinya dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
Koreksi Anda