Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 4 pada jam datang atau jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin Presensi. (2) Pegawai yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 4 pada jam datang dan jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin Presensi.
Koreksi Anda