Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 2, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan. (3) Jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Koreksi Anda