Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 tanpa keterangan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 10 (sepuluh) Hari secara terus menerus dibuktikan dengan hasil validasi dan verifikasi dari Unit Organisasi yang menangani bidang sumber daya manusia, tidak diberikan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
