Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja karena: a. Disiplin Presensi: 1. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari; 2. terlambat masuk kerja; 3. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; dan 4. tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual bagi Pegawai yang tidak dijangkau oleh fasilitas. b. tugas belajar dibiayai yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan belum mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan Unit Organisasi; c. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut- turut; d. melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya, dan cuti sakit; dan/atau e. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Disiplin Presensi. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. (6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.
Koreksi Anda