Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja karena:
a. Disiplin Presensi:
1. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari;
2. terlambat masuk kerja;
3. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan;
dan
4. tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual bagi Pegawai yang tidak dijangkau oleh fasilitas.
b. tugas belajar dibiayai yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan belum mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan Unit Organisasi;
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut- turut;
d. melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya, dan cuti sakit;
dan/atau
e. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara
kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Disiplin Presensi.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
(5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.
Koreksi Anda
