Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c untuk mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pelayanan terpadu satu pintu Kementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen permohonan berupa:
a. informasi pemohon yang paling sedikit yang memuat:
1. nama pemohon;
2. jabatan dan instansi pemohon;
3. alamat kantor;
4. nomor telepon kantor; dan
5. alamat surat elektronik;
b. rencana kegiatan yang paling sedikit memuat:
1. penjelasan rencana kegiatan dan jenis kegiatan;
2. peta lokasi pemanfaatan tanah yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude);
3. kebutuhan luas pemanfaatan tanah;
4. pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan dalam pelaksanaan usaha; dan
5. kesesuaian dengan ketentuan mengenai batas luas penggunaan lahan di Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan persetujuannya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
