Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri: a. menyetujui permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), diterbitkan surat perintah pembayaran PNBP kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; atau b. menolak permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), disampaikan penolakan disertai alasan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan surat perintah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterbitkan surat perintah pembayaran PNBP. (3) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP melalui Sistem OSS. (4) Menteri menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) setelah bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkonfirmasi. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat perintah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang telah disetujui dinyatakan batal. (6) Persetujuan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda