Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang telah diterima dan dinyatakan lengkap, dilakukan penilaian administratif dan teknis oleh Menteri. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dokumen permohonan terhadap: 1. RDTR; 2. titik-titik koordinat lokasi; 3. batasan luasan lahan; 4. aspek ekologi, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan; dan 5. ketentuan mengenai kegiatan pemanfaatan Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan berdasarkan: a) luasan; b) topografi; dan c) tipologi pulau. (5) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui verifikasi lapangan. (6) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) angka 1 belum ditetapkan maka menggunakan RTR lainnya. (7) Berdasarkan hasil penilaian administasi dan teknis terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyetujui atau menolak permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda