Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib dimiliki oleh:
a. Pelaku Usaha PMDN;
b. Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
1. kementerian;
2. lembaga pemerintah nonkementerian; atau
3. lembaga nonstruktural;
c. Pemerintah Daerah berupa organisasi perangkat daerah.
(2) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh Masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Koreksi Anda
