Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib dimiliki oleh: a. Pelaku Usaha PMDN; b. Pemerintah Pusat yang terdiri dari: 1. kementerian; 2. lembaga pemerintah nonkementerian; atau 3. lembaga nonstruktural; c. Pemerintah Daerah berupa organisasi perangkat daerah. (2) Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh Masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Koreksi Anda