Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang telah diterima dan dinyatakan lengkap, dilakukan penilaian administratif dan teknis oleh Menteri. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dokumen permohonan dengan ketentuan: a. untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dengan luas pulau diatas 100 km2 (seratus kilometer persegi) dilakukan proses penilaian kesesuaian dokumen permohonan terhadap: 1. RTR dan/atau RZ; 2. titik-titik koordinat lokasi; 3. batasan luasan lahan; dan 4. aspek ekologi, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan; b. untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dengan luas pulau dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dilakukan proses penilaian kesesuaian dokumen permohonan terhadap: 1. RDTR; 2. titik-titik koordinat lokasi; 3. batasan luasan lahan; 4. aspek ekologi, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan; dan 5. ketentuan mengenai kegiatan pemanfaatan Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan berdasarkan: a) luasan; b) topografi; dan c) tipologi pulau. (5) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui verifikasi lapangan. (6) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 belum ditetapkan maka menggunakan RTR lainnya. (7) Berdasarkan hasil penilaian administasi dan teknis terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyetujui atau menolak permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dalam Rangka PMA dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda