Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang meliputi:
a. persyaratan umum yang terdiri dari:
1. permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dalam Rangka PMA yang ditujukan kepada Menteri dengan bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
3. Pelaku Usaha berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
b. persyaratan khusus berupa dokumen rencana usaha yang terdiri dari:
1. penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan;
2. kebutuhan luas pemanfaatan pulau dalam bentuk peta lokasi yang dilengkapi dengan
sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude);
3. rencana pemberian akses publik;
4. rencana pengalihan teknologi;
5. rencana kemitraan dengan Peserta INDONESIA;
6. rencana pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA; dan
7. pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan dalam pelaksanaan usaha.
Koreksi Anda
