Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan: a. budi daya laut; b. pariwisata; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; dan/atau e. peternakan. (2) Selain pemanfaatan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau memenuhi ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda