Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan:
a. budi daya laut;
b. pariwisata;
c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
d. pertanian organik; dan/atau
e. peternakan.
(2) Selain pemanfaatan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau memenuhi ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
