Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki: a. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA; atau b. Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda