Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. karakteristik biogeofisik Pulau Kecil;
b. kerentanan ekosistem Pulau Kecil terhadap bencana dan perubahan iklim;
c. daya dukung dan daya tampung Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;
d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, serta sebarannya terbatas;
e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
f. kemampuan sistem tata air setempat;
g. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
h. luasan lahan daratan pulau; dan
i. memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut.
(2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. ketersediaan akses Masyarakat dari laut menuju pulau;
b. keberadaan situs budaya dan agama;
c. status hak atas tanah; dan
d. kelestarian budaya dan adat istiadat.
(3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
a. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam;
b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
c. keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di Pulau Kecil dengan kegiatan ekonomi lokal;
d. kegiatan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
e. kontribusi terhadap Masyarakat setempat.
(4) Aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pemanfaatan Pulau Kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penentuan jenis kegiatan pemanfaatan yang selektif dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
c. pengamanan titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, serta landas kontinen;
dan
d. percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan Pulau Kecil.
Koreksi Anda
