Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. karakteristik biogeofisik Pulau Kecil; b. kerentanan ekosistem Pulau Kecil terhadap bencana dan perubahan iklim; c. daya dukung dan daya tampung Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya; d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, serta sebarannya terbatas; e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan; f. kemampuan sistem tata air setempat; g. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; h. luasan lahan daratan pulau; dan i. memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut. (2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. ketersediaan akses Masyarakat dari laut menuju pulau; b. keberadaan situs budaya dan agama; c. status hak atas tanah; dan d. kelestarian budaya dan adat istiadat. (3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi: a. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam; b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; c. keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di Pulau Kecil dengan kegiatan ekonomi lokal; d. kegiatan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan e. kontribusi terhadap Masyarakat setempat. (4) Aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi: a. pemanfaatan Pulau Kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara; b. penentuan jenis kegiatan pemanfaatan yang selektif dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut; c. pengamanan titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, serta landas kontinen; dan d. percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan Pulau Kecil.
Koreksi Anda