Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RTR. (2) Dalam hal RTR telah ditetapkan, ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman pada saat peninjauan kembali dan/atau revisi RTR. (3) Dalam hal ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) belum digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan digunakan sebagai pedoman pada saat peninjauan kembali dan/atau revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dari Menteri.
Koreksi Anda