Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus memenuhi ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. luasan;
b. topografi; dan
c. tipologi pulau.
(3) Jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
