Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus memenuhi ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2) Ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. luasan; b. topografi; dan c. tipologi pulau. (3) Jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan. (4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda