Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya terdiri dari: a. pemanfaatan pulau-pulau kecil; dan/atau b. pemanfaatan Perairan di Sekitarnya. (2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda