Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya terdiri dari:
a. pemanfaatan pulau-pulau kecil; dan/atau
b. pemanfaatan Perairan di Sekitarnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
