Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengutamakan kepentingan nasional. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertahanan dan keamanan negara; b. kelestarian lingkungan; c. kesejahteraan Masyarakat; dan d. proyek strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda