Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dan belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1166); dan
b. ketentuan mengenai standar usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dan standar produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
