Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemanfaatan Pulau Kecil yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha PMA yang belum memiliki Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka PMA dari Kementerian setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG wajib mengajukan Izin Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dalam rangka PMA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
b. pemanfaatan Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha PMDN yang belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) setelah berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN- KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) wajib mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
c. Pelaku usaha yang telah memiliki izin, rekomendasi, atau perizinan teknis sektor terkait lainnya dari kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah dalam pemanfaatan pulau- pulau kecil tetap diakui sampai dengan habis masa berlakunya dan wajib mengajukan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA atau Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin, rekomendasi, atau perizinan teknis sektor terkait lainnya tersebut habis masa berlakunya.
(2) Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA atau Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA atau Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
