Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
PROPOSAL
1. Latar belakang, menjelaskan garis besar pengusulan usaha Wisata Bahari oleh Pemerintah Desa berdasarkan pertimbangan potensi dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangannya.
2. Profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil, menjelaskan paling sedikit mengenai:
a. nama Desa;
b. peta lokasi beserta koordinat;
c. kondisi demografi;
d. mata pencaharian Masyarakat; dan
e. potensi bencana.
3. Potensi daya tarik Wisata Bahari, menjelaskan paling sedikit mengenai:
a. potensi sumber daya alam sebagai atraksi Wisata Bahari;
b. aksesibilitas yang menggambarkan ketersediaan dan kemudahan mencapai lokasi wisata dari pusat-pusat aktivitas utama; dan
c. amenitas yang mengambarkan fasilitas dasar dan pendukung Wisata Bahari yang ada di lokasi wisata.
4. Potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari, menjelaskan paling sedikit mengenai komoditas unggulan dibidang:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya;
c. pangan laut;
d. agromaritim di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil; dan/atau
e. budaya, situs sejarah bahari, dan adat istiadat serta kondisi sosial.
5. Status lahan, prasarana, dan sarana, menjelaskan mengenai:
a. jenis;
b. status kepemilikan lahan; dan
c. kondisi prasarana dan sarana dasar dan/atau pendukung Wisata Bahari.
6. Dukungan Pemerintah Daerah, melalui kebijakan, program, serta alokasi anggaran yang mendorong pembangunan infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, dan promosi destinasi wisata secara berkelanjutan.
7. Kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari, menjelaskan keberadaan:
a. struktur organisasi lembaga pengelola usaha wisata;
b. legalitas organisasi pengelola usaha wisata; dan/atau
c. sumber daya manusia pengelola wisata.
8. Aktivitas pengelolaan wisata, menjelaskan mengenai pelaksanaan yang telah, sedang, dan akan dilakukan beserta dokumentasi foto kegiatan berupa:
a. kegiatan wisata;
b. rencana pemanfaatan bantuan;
c. rencana bisnis dan pengembangan usaha;
d. penyelenggaraan kegiatan atau acara rutin;
e. Kemitraan; dan/atau
f. kegiatan yang dapat disinergikan dengan Wisata Bahari antara lain kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pergaraman, pemanfaatan ekosistem buatan, pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam, penangkaran ikan, edukasi, arboretum, dan/atau pemanfaatan jasa kelautan dan perikanan lainnya.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
RINCIAN KRITERIA DAN FORMAT PENILAIAN KESESUAIAN USULAN DEWI BAHARI
A. Potensi Daya Tarik Wisata Bahari No.
Potensi Daya Tarik Wisata Jenis Daya Tarik Wisata Penilaian
Ada Tidak
1. Potensi Daya Tarik Wisata Alam
a. mangrove
b. terumbu karang
c. lamun
d. pantai
e. populasi ikan yang dilindungi
f. jasa ekosistem pesisir lainnya 1) …; atau 2) …; atau 3) ... dst.
2. Potensi Daya Tarik Wisata Buatan
a. wisata ponton
b. wisata budidaya
c. taman terumbu karang/coral garden
d. wisata buatan lainnya 1) …; atau 2) …; atau 3) ... dst.
3. Potensi Daya Tarik Wisata Alam dengan kategori Adat dan Budaya Maritim
a. peninggalan kapal dan muatannya, contoh:
HMAS Perth
b. tradisi pesisir, contoh:
upacara laut (nyadran dan nglarung), festival, dan tata cara penangkapan ikan tradisional
c. ritual kepercayaan contoh: sedekah laut dan mandi di laut
d. kearifan lokal, upaya perlindungan ekosistem pesisir dan laut, contoh:
sasi laut dan seke maneke
e. wisata adat dan budaya maritim lainnya,
No.
Potensi Daya Tarik Wisata Jenis Daya Tarik Wisata Penilaian
Ada Tidak contoh:
peninggalan sejarah
B. Potensi kunjungan wisata No.
Kategori Wisatawan Indikator Penilaian Keterangan
1. Wisatawan Lokal (Desa) Frekuensi kunjungan warga lokal ke objek wisata Desa Apakah warga lokal aktif mengunjungi lokasi?
2. Wisatawan Luar Desa (dalam kabupaten) Minat dan aksesibilitas masyarakat sekitar Desa Apakah Desa menarik bagi warga sekitar?
3. Wisatawan Luar Kabupaten Kemudahan akses, daya tarik unik yang dikenal luar kabupaten Dikenal dan mudah diakses dari kabupaten lain?
4. Wisatawan Luar Provinsi Potensi sebagai destinasi unggulan lintas daerah Ada kegiatan/budaya yang menarik turis luar?
5. Wisatawan Mancanegara Daya tarik internasional, promosi global, kesiapan menerima turis asing Adakah potensi dikenal secara global
C. Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha Milik Desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata
No.
Aspek Indikator
1. Legalitas
a. Memiliki akta pengesahan badan hukum; dan/atau
b. Memiliki bukti pendaftaran resmi ke dinas kabupaten/kota
2. Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) Elektronik Memiliki e-Kusuka atau terdaftar di laman Satu Data Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Peserta Aktif Jaminan Kesehatan Nasional/JKN (BPJS/KIS) Salah satu pengurus/anggota aktif terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional
4. NIB (Nomor Induk Berusaha) Memiliki NIB sebagai tanda usaha
5. Struktur Organisasi Terdokumentasi Pengurus tercatat dan notulen rapat tersedia
6. Jumlah Anggota Aktif Minimal 5 anggota aktif dalam kegiatan kelompok
No.
Aspek Indikator
7. Lokasi Sekretariat/Gudang Memiliki lokasi tetap untuk kantor, produksi, atau gudang
D. Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Dewi Bahari
No.
Jenis Dukungan Ketersediaan Ada Tidak
1. Integrasi pengembangan Wisata Bahari dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (dokumen RPJMDes/komitmen dari Desa)
2. Peraturan Desa mengenai pengembangan Wisata Bahari
3. Alokasi Anggaran dari Desa (ADD) dan/atau dana Desa dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau pengelola kawasan dan/atau unit pelaksana teknis untuk pengembangan Wisata Bahari
4. Promosi Wisata Bahari melalui berbagai media (cetak, sosial, dan elektronik)
No.
Jenis Fasilitas Dasar Ketersediaan Ada Tidak
1. Aksesibilitas dan infrastruktur (jalan yang dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat)
2. Ketersediaan air bersih
3. Jaringan Listrik
4. Jaringan telekomunikasi
E. Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan yang mendukung Wisata Bahari
No.
Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan
Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak)
1. Budidaya (ikan dan rumput laut) a cara budidaya:
1) ikan 2) rumput laut 3) lainnya
b ikut serta dalam panen
c menjual hasil panen:
1) rumput laut 2) ikan 3) lainnya
No.
Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan
Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak) d diversifikasi usaha budidaya:
1) memberi makan ikan 2) terapi ikan 3) memancing 4) lainnya
2. Penangkapan ikan a ikut dalam perahu tidak menangkap ikan
b ikut serta dalam penangkapan ikan
c ikut menyaksikan kegiatan lelang ikan
d edukasi alat penangkapan ikan
e aktivitas lainnya
3. Tambak Garam Rakyat a cara membuat garam
b cara memanen garam
c menjual produk garam
d terapi garam
4. Pengolahan produk perikanan dan kelautan a cara membuat produk olahan ikan
b menjual produk olahan ikan
c cara memanfaatkan mangrove (buah/biji) menjadi produk olahan turunan (sirup, kue, dan keripik)
d menjual produk olahan turunan mangrove
e cara pemanfaatan produk biofarmakologi laut (rumput laut dan teripang)
f penjualan produk biofarmakologi laut
F. Status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari No.
Aspek yang Dinilai Indikator
1. Kejelasan Status Lahan memiliki bukti kepemilikan lahan atau dokumen penguasaan yang sah (sertifikat, akta jual beli, dll.)
No.
Aspek yang Dinilai Indikator
2. Prioritas Status Lahan
c. lahan milik desa atau milik badan usaha milik desa
d. lahan milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan
e. lahan milik Kelompok Masyarakat yang sah 3 Dokumen Pendukung Legalitas surat kepemilikan, perjanjian kerja sama, berita acara hibah/pinjam pakai, atau surat keterangan desa 4 Kesediaan Digunakan untuk Wisata telah ada kesepakatan atau surat keputusan bahwa lahan digunakan untuk pengembangan Wisata Bahari 5 Lahan Bebas Sengketa Tidak sedang dalam sengketa atau tumpang tindih klaim 6 Kesesuaian Tata Ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
FORMAT PENILAIAN PENENTUAN KELAS DESA
No.
Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak A.
Perencanaan Wisata Bahari Kelas 1
1. memiliki salah satu potensi Wisata Bahari
2. memiliki potensi kunjungan wisata
3. memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata
Kelas 2
selain memiliki indikator Kelas 1 juga memiliki indikator:
1. memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan
2. memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran
3. memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan
4. memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari
Kelas 3
selain memiliki indikator Kelas 1 dan Kelas 2 juga memiliki indikator:
1. memiliki daftar prasarana dan sarana
2. memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non digital
3. terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum
4. memiliki
pengembangan wisata
5. memiliki daftar pemangku kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan
Kelas 4
No.
Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indicator
1. memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indicator
1. memiliki rencana pembangunan jangka menengah Desa yang terintegrasi dengan rencana Pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
B. Ketersediaan prasarana dan sarana Kelas 1
1. memiliki salah satu prasarana dan sarana dasar
Kelas 2
selain memiliki indikator Kelas 1 juga memiliki indikator:
1. memiliki status lahan yang jelas
Kelas 3
selain memiliki indikator Kelas 1 dan Kelas 2 juga memiliki indikator:
1. perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana
2. memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana
Kelas 4
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indikator:
1. terdapat prasarana dan sarana pendukung
2. melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala
3. telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indikator:
1. melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkala
C. Pembinaan
Kelas 2
1. memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non-digital
Kelas 3
No.
Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak selain memiliki indikator Kelas 2 juga memiliki indikator:
1. adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata
2. terdapat pemandu wisata yang bersertifikat
3. memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung
Kelas 4
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indikator:
1. memiliki manajemen keuangan dan administrasi non-digital
2. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata
3. memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indikator:
1. melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri
2. diversifikasi usaha wisata
3. melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital
4. terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan professional
5. melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung
6. menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan
7. mampu mengakses perbankan untuk permodalan
8. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa
9. mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata
10
memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik
No.
Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak D. Kemitraan
Kelas 3
1. melakukan 1 (satu) Kemitraan
Kelas 4
1. Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi dan/atau publikasi
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 3 dan Kelas 4 juga memiliki indikator, yaitu:
1. Melakukan promosi dan publikasi mandiri;
dan
2. memiliki lembaga keuangan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
RENCANA AKSI
Rencana aksi pengembangan Dewi Bahari terdiri dari:
1. Spasial Wisata Bahari, menggambarkan tata ruang Desa dan lokasi wisata yang selaras dengan rencana pengembangannya.
2. Rencana pemanfaatan bantuan, menjelaskan strategi pemanfaatan bantuan (keuangan, barang, pelatihan) yang mendukung secara langsung peningkatan kapasitas usaha Wisata Bahari.
3. Rencana usaha dan pengembangannya, model bisnis yang akan dijalankan, mencakup analisis pasar, produk wisata yang ditawarkan, strategi pemasaran, proyeksi pendapatan dan biaya, serta langkah-langkah pengembangan usaha secara bertahap.
4. Kelembagaan, menjelaskan struktur organisasi pengelola wisata, peran masing-masing aktor lokal serta mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan.
5. Pendanaan dan pembiayaan, menguraikan sumber-sumber pendanaan usaha, skema pembiayaan yang digunakan, serta rencana keberlanjutan finansial usaha ke depan.
6. Kemitraan, menjabarkan rencana membangun kolaborasi dengan pihak eksternal (kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga swadaya masyarakat, pelaku industri pariwisata, atau platform digital) guna memperluas akses pasar dan meningkatkan kapasitas usaha.
7. Akses teknologi dan informasi, menjelaskan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan usaha (reservasi online, promosi digital, sistem tiket), pelatihan digital bagi sumber daya manusia lokal, serta peningkatan literasi teknologi untuk memperluas jangkauan wisata.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda
