Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian budaya bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan pendekatan terhadap: a. adat maritim berupa: 1. aktifitas Masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal; 2. hak tradisional dan lembaga adat; 3. aturan lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan 4. adat maritim lainnya. b. budaya bahari berupa: 1. lokasi tenggelamnya kapal dan muatannya yang bernilai arkeologi-historis khusus; 2. situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya; 3. tempat ritual keagamaan atau adat; dan 4. budaya maritim lainnya. (2) Pelestarian adat maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan Kawasan Konservasi maritim; b. pelaksanaan kegiatan adat maritim dan budaya bahari sebagai atraksi wisata; c. penguatan kelembagaan adat maritim dan/atau budaya bahari; d. pendokumentasian; dan/atau e. publikasi.
Koreksi Anda