Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian budaya bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan pendekatan terhadap:
a. adat maritim berupa:
1. aktifitas Masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal;
2. hak tradisional dan lembaga adat;
3. aturan lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan
4. adat maritim lainnya.
b. budaya bahari berupa:
1. lokasi tenggelamnya kapal dan muatannya yang bernilai arkeologi-historis khusus;
2. situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya;
3. tempat ritual keagamaan atau adat; dan
4. budaya maritim lainnya.
(2) Pelestarian adat maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penetapan Kawasan Konservasi maritim;
b. pelaksanaan kegiatan adat maritim dan budaya bahari sebagai atraksi wisata;
c. penguatan kelembagaan adat maritim dan/atau budaya bahari;
d. pendokumentasian; dan/atau
e. publikasi.
Koreksi Anda
