Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pendidikan; d. pelatihan; dan/atau e. penyuluhan.
Koreksi Anda