Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. pendidikan;
d. pelatihan; dan/atau
e. penyuluhan.
Koreksi Anda
