Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum;
b. penyediaan dan pengelolaan sanitasi lingkungan;
dan/atau
c. penyediaan prasarana dan sarana untuk pendukung rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil.
(2) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
