Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum; b. penyediaan dan pengelolaan sanitasi lingkungan; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana untuk pendukung rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. (2) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda