Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui pemanfaatan: a. ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; b. hasil kegiatan kelautan dan perikanan; c. ekosistem buatan; dan/atau d. benda muatan kapal tenggelam. (2) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan kegiatan: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pergaraman; d. pameran benda muatan kapal tenggelam; e. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; f. pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan; g. konservasi; h. rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; i. jasa kelautan dan perikanan lainnya; j. pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan lainnya; k. pariwisata; dan/atau l. agro maritim.
Koreksi Anda