Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewi Bahari dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan: a. peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan; b. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem; c. peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan d. pelestarian budaya bahari.
Koreksi Anda