Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Dewi Bahari dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan:
a. peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan;
b. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem;
c. peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
d. pelestarian budaya bahari.
Koreksi Anda
