PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penyelenggara NEK sektor kelautan terdiri atas:
a. Kementerian;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Karbon; dan/atau
b. Pembayaran Berbasis Kinerja.
(1) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak dapat dilakukan pada kawasan dan/atau kegiatan:
a. yang telah dilakukan Pembayaran Berbasis Kinerja dalam masa periode Pembayaran Berbasis Kinerja;
atau
b. yang telah ada dokumen perjanjian kerja sama internasional atau komitmen tertulis lainnya yang dipersamakan terkait Pembayaran Berbasis Kinerja pengurangan emisi.
(2) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat dilakukan pada kawasan dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon.
(1) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sektor kelautan meliputi:
a. pengelolaan karbon biru;
b. penangkapan ikan;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan
e. kegiatan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan NEK pada pengelolaan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup paling sedikit:
a. pengelolaan lahan untuk peningkatan luasan;
b. pengelolaan lahan untuk mempertahankan luasan;
dan
c. pengelolaan lahan untuk peningkatan keanekaragaman,
https://jdih.kkp.go.id/
pada ekosistem mangrove, lamun, dan/atau ekosistem lain yang dapat dikategorikan sebagai ekosistem karbon biru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyelenggaraan NEK pada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paling sedikit:
a. penggunaan energi pada usaha; dan
b. aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan.
(4) Penyelenggaraan NEK pada pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup paling sedikit:
a. konversi kawasan/lahan budidaya ikan;
b. pemanfaatan atau perluasan kawasan/lahan budidaya ikan; dan
c. penggunaan energi pada kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
(5) Penyelenggaraan NEK pada pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup paling sedikit penggunaan energi pada pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan menjadi produk akhir.
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau
b. Perdagangan Karbon luar negeri.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Emisi; dan
b. Offset Emisi GRK.
(4) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. bursa karbon; dan/atau
b. Perdagangan Langsung.
(5) Pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan;
b. menyediakan cadangan pengurangan emisi (buffer);
c. berbentuk SPE-GRK untuk Offset Emisi GRK;
d. berbentuk surplus PTBAE-PU untuk Perdagangan Emisi;
e. untuk Perdagangan Karbon lintas sektor berbentuk SPE-GRK; dan
f. wajib dicatatkan dalam SRN PPI.
https://jdih.kkp.go.id/
(6) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), untuk Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. telah ditetapkan dan disampaikan rencana dan strategi pencapaian terkait NDC kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
b. telah mencapai target NDC untuk Perdagangan Karbon luar negeri;
c. mendapat otorisasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; dan
d. dilakukan pencatatan penyesuaian dengan menggunakan format elektronik (corresponding adjustment).
(7) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri MENETAPKAN peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
(2) Peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui PTBAE.
(2) PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK sektor kelautan; dan
b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan.
(3) Nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai surplus dari PTBAE-PU.
(4) PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
https://jdih.kkp.go.id/
(1) PTBAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN PTBAE-PU.
(2) Penetapan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. usulan Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan;
atau
b. penetapan langsung.
(3) PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Penetapan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 PTBAE-PU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan alokasi kuota yang dalam keadaan surplus dapat diperdagangkan pada awal Periode Penaatan melalui Perdagangan Emisi dalam negeri, Perdagangan Emisi luar negeri, dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU.
(1) Berdasarkan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pelaku Usaha harus menyusun laporan yang memuat:
a. hasil pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan
b. hasil pengukuran sisa Batas Atas Emisi GRK pada saat Periode Penaatan.
(2) Laporan pelaksanaan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU merupakan surplus; atau
b. emisi aktual berada di atas PTBAE-PU merupakan defisit.
(4) Tindak lanjut atas laporan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki PTBAE.
(2) Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memberikan pernyataan tertulis untuk melakukan kegiatan Offset Emisi GRK melalui:
a. penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM);
b. pencatatan DRAM pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian;
https://jdih.kkp.go.id/
c. penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) perubahan iklim setiap periode implementasi; dan
d. pencatatan LCAM perubahan iklim setiap periode implementasi dan laporan hasil verifikasi pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian.
(3) Berdasarkan pencatatan LCAM perubahan iklim setiap periode implementasi dan laporan hasil verifikasi pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, direktur jenderal atau pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim menerbitkan SPE-GRK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Offset Emisi GRK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melalui mekanisme kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
.
(1) Perdagangan Karbon dapat dilakukan lintas sektor antara sektor kelautan dengan sektor lain.
(2) Perdagangan Karbon lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perdagangan Karbon lintas sektor dalam negeri;
dan/atau
b. Perdagangan Karbon lintas sektor luar negeri.
(3) Perdagangan karbon lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. mangrove;
b. lamun; dan/atau
c. ekosistem lain yang dikategorikan sebagai ekosistem karbon biru.
(2) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK sektor kelautan yang dihasilkan oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di:
a. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan/atau
b. areal preservasi di laut.
https://jdih.kkp.go.id/
(4) Penyelenggara Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh unit pelaksana di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan/atau areal preservasi di laut.
(5) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(1) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
(2) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas:
a. capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau
b. peningkatan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon, yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian.
(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada lingkup:
a. internasional;
b. nasional; dan
c. provinsi.
(5) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja lingkup internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
(6) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
https://jdih.kkp.go.id/
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
(2) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan disusun dalam bentuk laporan.
(3) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilaksanakan berdasarkan rencana pembagian manfaat.
(2) Rencana pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Penyusunan rencana pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan koordinasi antar penerima manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja.
(4) Rencana pembagian manfaat yang disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat kegiatan:
a. pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi;
b. peningkatan serapan karbon sektor kelautan; dan
c. penyaluran pendanaan.
(5) Rencana pembagian manfaat yang disusun oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus dikoordinasikan dengan Kementerian.
https://jdih.kkp.go.id/
(1) Penerima manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terdiri dari:
a. Kementerian;
b. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota;
c. Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam laman satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. lembaga nonpemerintah;
e. lembaga pendidikan; dan/atau
f. masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat.
(2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk:
a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sektor kelautan;
dan/atau
b. kegiatan pendukung yang terdiri dari:
1. peningkatan kapasitas institusi;
2. peningkatan sumber daya manusia;
3. penguatan kebijakan;
4. penelitian dan pengembangan; dan/atau
5. penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya.
(3) Kegiatan pengurangan Emisi GRK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.