Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG BUDIDAYA RUMPUT LAUT
Teks Saat Ini
(1) KKNI bidang budidaya rumput laut diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi; dan
d. kualifikasi 5 yaitu manajer.
(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
