Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah penerima Dana Insentif Fiskal menyampaikan data pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) Administrator Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan dokumen syarat salur yang merupakan bagian dari dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandatangani dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), ayat (4) ayat (5), dan ayat (6). (4) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Laporan yang telah diunggah melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh Administrator Pusat. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat. (7) Perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah kembali melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima paling lambat pukul 16.00 WIB, sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian tiap- tiap dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Koreksi Anda