Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. rencana penggunaan; dan/atau c. laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda