Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Koreksi Anda
