Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
