Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai: a. penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a; b. pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; c. penentuan indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; d. sumber data dan periode data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6); e. penentuan bobot variabel kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan f. penentuan jumlah Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penilaian kinerja Daerah dan penentuan jumlah Daerah peringkat terbaik penerima Dana Insentif Fiskal. (2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan.
Koreksi Anda