Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengelolaan Keuangan Daerah; b. pelayanan umum pemerintahan; dan/atau c. pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. (3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal; b. menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah; c. menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda; d. menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif; e. menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan f. menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.
Koreksi Anda