Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah. (2) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kinerja tahun sebelumnya; dan/atau b. kinerja tahun berjalan. (3) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian kinerja Daerah. (4) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. penentuan klaster Daerah; b. pemenuhan kriteria utama; dan/atau c. penentuan dan penilaian indikator kinerja. (5) Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Daerah yang mendapatkan peringkat terbaik tertentu berdasarkan penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada data periode tertentu yang bersumber dari kementerian/lembaga yang berwenang mengeluarkan data.
Koreksi Anda