Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
(3) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(5) Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran TKD ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(7) Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
