Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah.
(2) Laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun dan disampaikan melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
