Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda