Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas: a. laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal disampaikan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya tahun anggaran berkenaan; b. laporan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran berikutnya; dan c. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya.
Koreksi Anda