Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Insentif Fiskal, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Dana Insentif Fiskal.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
b. dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
