Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pmk91+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk91+ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan/atau b. penghargaan kinerja tahun berjalan.
Koreksi Anda