Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga yang digabungkan;
b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
